KARO - Hanya karena ingin memiliki cincin emas istri dan anak. Seorang pria bermarga Manalu (40) warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tega aniaya istri dan anaknya menggunakan airgun.
Kronologis kejadian tertuang dalam laporan pengaduan istri pelaku Marlina Br Manurung (38), Sabtu (21/05/2022) di Polres Tanah Karo dengan No LP/B/418/V/2022/SPKT/Polres Tanah Karo.
Adanya laporan warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dibawah pimpinan Kasat AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH bergegas mencari lelaki yang patut dijuluki 'Bencong' itu.
"Pelaku berikut barang bukti sepucuk replika pistol airgun sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, " ujar Kasatreskrim, Sabtu (18/06/2022) kepada wartawan.
Diceritakan Kasat, dari hasil keterangan korban dalam laporan pengaduan. Kekerasan terjadi pada hari Rabu (18/05/2022) sekira pukul 12:00 WIB di rumah mereka di Desa Situnggaling.
Awalnya pelaku B Manalu masuk kedalam rumah dan meminta cincin emas miliknya ke anaknya bernama Rika Veranita Br Manalu (18). Karena diminta bapaknya, ia langsung mencabut cincin emas yang terlingkar dijarinya dan memberikannya.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Tak cukup sampai disitu, lanjut Kasat, tersangka pelaku kembali meminta cincin emas milik istrinya namun tidak diberi. Sehingga terjadi keributan didalam rumah, cekcok mulut diantara merekapun terjadi.
"Sebelum ribut dengan istrinya, Manalu sempat cekcok dengan anak lelakinya Rionaldo Manalu (23). Karena semakin ribut, tersangka mengambil sepucuk pistol airgun di gudang ekspedisi yang letaknya tak jauh dari rumah, " beber Kasat.
Setelah itu, membidik pistolnya ke arah anaknya Rionaldo. Secara refleks anaknya langsung lari menaiki septornya menuju Desa Merek. Searah dengan itu, pelaku masuk ke rumah dan membidikkan pistol ke istrinya sembari mengancam.
"Akibat perbuatan tersangka itu, korban ketakutan dan merasa terancam, " ujar Kasat.